sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pastikan korban pemerasan pejabat yang lapor tidak dipidana

Pemerasan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang selalu menjerat kepala daerah.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 16 Jun 2022 18:32 WIB
KPK pastikan korban pemerasan pejabat yang lapor tidak dipidana

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, korban yang melapor ke KPK terkait tindak pemerasan oleh pejabat akan mendapatkan perlindungan.

"Kalau ada yang merasa diperas, maka laporkan kepada KPK. Korban pemerasan tidak bisa kita lakukan pidana, kita akan berikan perlindungan," ujar Firli dalam keterangannya di Rapat Koordinasi dengan Penjabat Kepala Daerah di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (16/6).

Firli menyebut, pemerasan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang selalu menjerat kepala daerah. Sebagai contoh, pemerasan bisa muncul saat terjadi pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan atau instansi lain.

"Bapak mau bertahan jadi kepala dinas atau tidak? Kalau mau, maka bayar sekian. Itu pemerasan," ujar Firli mencontohkan.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan kepada masyarakat untuk melapor jika menjadi korban pemerasan, bahkan jika pemerasan dilakukan oleh pegawai atau mantan pegawai KPK.

"Kita akan tindaklanjuti dan proses hukum. Pelapornya akan kita lindungi, tidak kita proses hukum," tutur Firli.

Selain pemerasan, ada dua jenis tindak pidana korupsi yang selalu menjerat kepala daerah, yaitu gratifikasi dan suap.

Firli menyebut, pejabat yang menerima sesuatu dari pihak lain dan terindikasi sebagai gratifikasi, harus melapor ke KPK dalam waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Pelapor akan mengembalikan kepada pengirim dan kedua pihak diminta keterangan serta klarifikasi. Namun, cara yang paling aman adalah menolak dan tidak perlu menerima.

Sponsored

"Rekan-rekan harus melaporkan kepada KPK. Tidak terkena pidana, karena sudah melaporkan dalam waktu 30 hari selama sejak diterimanya gratifikasi," ujar Firli.

Terkait suap, Firli menyebut suap terjadi karena ada pemberi dan penerima. Ini biasanya dilakukan dengan permintaan untuk melakukan atau telah melakukan sesuatu. Untuk itu, pihaknya meminta para pejabat agar tidak terlibat kasus suap atau tindak pidana korupsi apapun.

"Tidak ada orang yang bisa melakukan korupsi tanpa ada kekuasaan. Dan hari ini, bapak ibu memegang kekuasaan selaku pejabat kepala daerah, sehingga sangat rentan terjadinya tindak pidana korupsi," ujar Firli.

Berita Lainnya
×
tekid