KPK lelang barang rampasan dari 4 koruptor

Pelaksanaan lelang berlangsung pada Rabu (21/4). Persyaratan bisa dilihat di laman resmi KPK. 

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Jakarta III akan melelang barang rampasan koruptor. Kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, lelang lewat mekanisme dalam jaringan.

"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) yang dilaksanakan dengan penawaran  secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode 'Closed Bidding'," ujar Ali, Selasa (6/4).

Lelang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat No: 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST 29 April 2014 atas nama Deviardi dan putusan PN Tipikor Semarang No: 77/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Smrg 6 Februari 2019 atas nama Tasdi.

Lalu, putusan Mahkamah Agung MA No:1503 K/Pid.Sus/2020 20 Mei 2020 atas nama Tubagus Cepy Septhiady dan PN Tipikor Pontianak No:2/Pid.Sus.TPK/2020/ PN.Ptk tanggal 19 Mei 2020 atas nama terdakwa Aleksius.

Adapun objek lelang, pertama, satu bidang tanah seluas 240 meter persegi sesuai fotocopy akta jual beli dan pengoperan hak notaris, berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya. Objek terletak di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, tetapi belum bersertifikat.