sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK lelang barang rampasan dari 4 koruptor

Pelaksanaan lelang berlangsung pada Rabu (21/4). Persyaratan bisa dilihat di laman resmi KPK. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 06 Apr 2021 15:13 WIB
KPK lelang barang rampasan dari 4 koruptor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Jakarta III akan melelang barang rampasan koruptor. Kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, lelang lewat mekanisme dalam jaringan.

"KPK melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dalam kondisi apa adanya (as is) yang dilaksanakan dengan penawaran  secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode 'Closed Bidding'," ujar Ali, Selasa (6/4).

Lelang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat No: 84/PID.SUS/TPK/ 2013/PN.JKT.PST 29 April 2014 atas nama Deviardi dan putusan PN Tipikor Semarang No: 77/Pid.Sus/TPK/ 2018/PN.Smrg 6 Februari 2019 atas nama Tasdi.

Lalu, putusan Mahkamah Agung MA No:1503 K/Pid.Sus/2020 20 Mei 2020 atas nama Tubagus Cepy Septhiady dan PN Tipikor Pontianak No:2/Pid.Sus.TPK/2020/ PN.Ptk tanggal 19 Mei 2020 atas nama terdakwa Aleksius.

Adapun objek lelang, pertama, satu bidang tanah seluas 240 meter persegi sesuai fotocopy akta jual beli dan pengoperan hak notaris, berikut dengan bangunan dan benda-benda yang melekat di atasnya. Objek terletak di Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, tetapi belum bersertifikat.

"Dengan harga limit Rp4.775.368.000 dengan uang jaminan Rp980.000.000," ucap Ali.

Kedua, enam telepon genggam berbagai merek dengan harga limit Rp5,1 juta dan duit jaminan Rp1,2 juta. Lalu, objek ketiga ada lima gawai berbagai merek dengan harga limit Rp2,6 juta dan uang jaminan Rp600.000.

Empat, motor Kawasaki tahun pembuatan 2018 dengan harga limit Rp15.473.000 dan uang jaminan Rp3,6 juta. Kelima, satu unit mobil Toyota Rush tahun pembuatan 2013 dengan harga limit Rp76.793.000 dan uang jaminan Rp15.600.000.

Sponsored

Keenam, satu unit mobil Toyota Agya tahun pembuatan 2018 dengan harga limit Rp80.507.000 dan duit jaminan Rp16.600.000. Ketujuh, lima telepon genggam berbagai merek dengan harga limit Rp3.467.000 dan duit jaminan Rp750.000.

Pelaksanaan lelang berlangsung pada Rabu (21/4). Pengajuan dilakukan sejak pengumuman lelang ini disampaikan hingga batas penawaran harga berakhir, Rabu (21/4), pukul 13.30 WIB.

"Bea lelang pembeli sebesar 2% dari harga lelang untuk barang tidak bergerak (tanah dan bangunan) dan 3% dari harga lelang untuk barang bergerak," jelas Ali. Persyaratan bisa dilihat di laman resmi KPK. 

Berita Lainnya
×
tekid