KPK akan lelang barang rampasan koruptor, banyak telepon genggam

Lelang berlangsung, Selasa (16/2), batas akhir penawaran pukul 10.15 WIB. Informasi selengkapnya dapat melihat di laman resmi KPK.

Logo KPK. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Demikian kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/2).

Menurut Ali, barang yang dilelang berdasarkan empat perkara. Pertama, putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor: 58/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tanggal 31 Juli 2017 atas nama terdakwa Saipul Jamil.

Kedua, putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No: 52/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 31 Agustus 2016 atas nama Marudut. Ketiga, putusan PN Tipikor Tanjung Karang No: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli  2020  atas nama I Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahrial Alias Ami.

Terakhir, lelang berdasarkan putusan PN Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan No: 10/Pid.Sus-TPK/2010/PT MDN tanggal 7 Juli 2020 atas nama Umar Ritonga. "Jenis penawaran melalui internet," ujar Ali.

Adapun barang rampasan yang dilelang, satu paket terdiri atas tujuh handphone dan satu perangkat elektronik. Rinciannya, HP Nokia model RM-1134, Iphone 6 model 98000, Blackberry model 98000 dan HP Samsung model GT-i9300.