KPK lelang tas mewah-sepatu rampasan dari koruptor

Barang rampasan dari koruptor akan dilelang lewat mekanisme daring.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan lelang berdasarkan tujuh putusan pengadilan. Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, barang rampasan dari koruptor itu akan dilelang lewat mekanisme dalam jaringan atau daring.

"Jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (29/3).

Tujuh dasar yang dimaksud, Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. 30 Mei 2018 atas nama Sudiwardono. Kedua, PN Tipikor Surabaya No 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. 27 September 2018 atas nama terdakwa Mas’ud Yunus.

Tiga, Putusan PN Tipikor Surabaya No: 105/Pid.Sus/2018/PN.Sby 7 September 2018 atas nama Marianus Sae. Empat, Putusan PN Tipikor Bandung No: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg 8 April 2019 atas nama terdakwa Hendry Saputra.

Lima, Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1230 K/PID.SUS/2019 6 Mei 2019 atas nama terdakwa Nyono Suharli Wihandoko. Enam, Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No: 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Karunia Alexander Muskitta. Terakhir, Putusan MA No: 79/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst 11 November 2019 atas nama terdakwa Lucas.