KPK masih telusuri sumber dana Harun Masiku untuk suap Wahyu Setiawan

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/02/20). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami aliran dana kasus dugaan suap penetapan anggota DPR melalui skema pergantian antar waktu (PAW). Proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan (WS), dan orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka WS dan tersangka ATF terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saeful Bahri dan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4).

Dalam surat dakwaan Saeful, Wahyu disebut telah menerima dana sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Upaya tersebut lantaran KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazaruddin. 

Penyerahan uang suap dilakukan beberapa tahap. Pertama sebesar Rp400 juta, yang diberikan dalam bentuk 20.000 dolar Singapura pada 17 Desember 2019. Tak lama berselang, Saeful kembali menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Wahyu melalui Agustiani.

Selain meminta keterangan Wahyu dan Agustiani, penyidik juga memperpanjang massa penahanan kedua tersangka. Keduanya ditahan selama satu bulan ke depan terhitung 8 April 2020.