sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK masih telusuri sumber dana Harun Masiku untuk suap Wahyu Setiawan

Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 04 Apr 2020 07:04 WIB
KPK masih telusuri sumber dana Harun Masiku untuk suap Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami aliran dana kasus dugaan suap penetapan anggota DPR melalui skema pergantian antar waktu (PAW). Proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan (WS), dan orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina (ATF).

"Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan kepada tersangka WS dan tersangka ATF terkait dengan rangkaian perbuatan penerimaan uang yang diterima dari Saeful Bahri dan tersangka HM (Harun Masiku)," kata Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (3/4).

Dalam surat dakwaan Saeful, Wahyu disebut telah menerima dana sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta agar KPU menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Upaya tersebut lantaran KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazaruddin. 

Penyerahan uang suap dilakukan beberapa tahap. Pertama sebesar Rp400 juta, yang diberikan dalam bentuk 20.000 dolar Singapura pada 17 Desember 2019. Tak lama berselang, Saeful kembali menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada Wahyu melalui Agustiani.

Selain meminta keterangan Wahyu dan Agustiani, penyidik juga memperpanjang massa penahanan kedua tersangka. Keduanya ditahan selama satu bulan ke depan terhitung 8 April 2020.

"Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka WS dan tersangka ATF untuk 30 hari berdasarkan Penetapan PN Jakarta Pusat yang kedua, terhitung sejak tanggal 8 April 2020 hingga 7 Mei 2020," kata Fikri.

Penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini, yakni Wahyu Setiawan, Harun Masiku, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. 

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid