KPK masih tahan status Idrus Marham

KPK akan menjelaskan perkara Idrus Marham dalam konferensi pers yang akan digelar.

Idrus Marham mengundurkan diri dari Menteri Sosial./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan status tersangka pada Idrus Marham. Meskipun mantan Menteri Sosial itu telah mengumumkan status tersangka dirinya.

Ketua KPK Agus Rahardjo tak menampik status tersangka pada Idrus. Namun dia mengatakan, pihaknya akan menjelaskan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang bakal digelar.

"Kami sebetulnya kedahuluan. Jadi nanti sebetulnya bu Basaria (Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan) akan ada konferensi pers. Kami bahkan sebetulnya merencanakanya belum hari ini, tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Oleh karena itu, kami akan rundingkan lagi, nanti pasti akan ketauan alasannya kenapa, pasal yang mana, jadi kalau saya hari ini hanya mengklarifikasi, nanti akan ada konpers sendiri mengenai itu," kata Agus di gedung KPK, Jumat (24/8).

Senada dengan Agus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga masih enggan mengomentari status hukum Idrus Marham. Febri mengatakan dirinya belum dapat menyampaikan apakah KPK sudah melakukan pengembangan atau penyidikan baru baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan Idrus.

"Ada atau tidaknya tersangka baru, itu nanti akan diumumkan secara resmi. Kapan persisnya, nanti akan kami informasikan," jelas Febri.