sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK masih tahan status Idrus Marham

KPK akan menjelaskan perkara Idrus Marham dalam konferensi pers yang akan digelar.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 24 Agst 2018 16:48 WIB
KPK masih tahan status Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum menetapkan status tersangka pada Idrus Marham. Meskipun mantan Menteri Sosial itu telah mengumumkan status tersangka dirinya.

Ketua KPK Agus Rahardjo tak menampik status tersangka pada Idrus. Namun dia mengatakan, pihaknya akan menjelaskan hal ini dalam sebuah konferensi pers yang bakal digelar.

"Kami sebetulnya kedahuluan. Jadi nanti sebetulnya bu Basaria (Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan) akan ada konferensi pers. Kami bahkan sebetulnya merencanakanya belum hari ini, tapi kok sudah beredar di luar seperti itu. Oleh karena itu, kami akan rundingkan lagi, nanti pasti akan ketauan alasannya kenapa, pasal yang mana, jadi kalau saya hari ini hanya mengklarifikasi, nanti akan ada konpers sendiri mengenai itu," kata Agus di gedung KPK, Jumat (24/8).

Senada dengan Agus, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga masih enggan mengomentari status hukum Idrus Marham. Febri mengatakan dirinya belum dapat menyampaikan apakah KPK sudah melakukan pengembangan atau penyidikan baru baru dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang melibatkan Idrus.

"Ada atau tidaknya tersangka baru, itu nanti akan diumumkan secara resmi. Kapan persisnya, nanti akan kami informasikan," jelas Febri.

Sementara untuk aliran dana, Febri mengatakan lebih baik publik menyimak saja perkembangan penyidikan tersebut. Dia pun menjanjikan, KPK akan mengumumkan jika ada pelaku lain yang dijerat dalam kasus ini. 

Idrus Marham telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Menteri Sosial, kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/8). Ia beralasan pengunduran dirinya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, untuk menghadapi kasus hukum yang sedang dia hadapi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain memberikan surat pengunduran kepada Presiden Joko Widodo, Idrus juga telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.

Sponsored

Idrus mengatakan dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh KPK. 

"Sudah, saya sudah menerima pemberitahuan penyidikan kemarin sore. Yang namanya pemberitahuan penyidikan itu kan sudah statusnya tersangka," kata Idrus.

Petugas KPK sebelumnya menangkap anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih di rumah Idrus Marham. Petugas menangkap Eni atas tuduhan menerima suap dalam proyek PLTU di Riau melalui Tahta Maharaya, keponakan yang menjadi staf Eni di DPR.

Sementara itu penyuapnya, Johanes Budisutrisno Kotjo, ditangkap dua jam sebelumnya di lantai 8 Graha BIP. Sekretarisnya, Audrey Ratna Junianty, dicokok KPK setelah menyerahkan duit suap sebesar Rp500 juta pada Tahta Maharaya. 

KPK telah menetapkan Eni dan Johanes sebagai tersangka dalam kasus ini.

Adapun pemberian uang sejumlah Rp500 juta tersebut merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 2,5% dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya. Total uang yang telah diberikan mencapai Rp4,8 milyar.

Pemberian pertama yang dilakukan Johannes kepada Eni pada Desember 2017 sejumlah Rp2 milyar, kemudian Maret 2018 sejumlah Rp2 milyar, dan 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta.

KPK menyangka Eni Maulani Saragih selaku penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid