KPK minta Bank Sumut terapkan GCG

KPK saksikan penandatanganan pakta integritas Bank Sumut dan mitra kerja.

Foto Ilutrasi antikorupsi/Pixabay.

Bank Sumatera Utara dan mitra kerja menandatangani Pakta Integritas Antikorupsi, Gratifikasi, dan Anti-Fraud. Kegiatan itu disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar beserta jajarannya, Rabu (3/2).

Penandatanganan diharapkan memperkuat budaya antikorupsi, anti-gratifikasi, dan anti-fraud dalam proses bisnis di lingkungan Bank Sumut.

Lili berpesan, pakta integritas tak menjadi basa-basi dan Direksi Bank Sumut agar membuat satgas pengamanan aset recovery maupun penyelesaian kredit.

“Pemegang saham dan manajemen agar menerapkan GCG (good corporate governance) yang konkret, sehingga Bank Sumut terlepas dari persepsi negatif,” ujar Lili.

Lili juga menjabarkan lima modus yang kerap dilakukan oknum pemegang saham, yaitu pemberian kredit fiktif, memindahkan dana Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH)/Dana Alokasi Khusus (DAK) ke bank lain, mark-up pengadaan, rate bunga “special” dan lainnya.