KPK minta diberikan salinan DIM revisi UU KPK

Lembaga antirasuah itu, belum mendapatkan salinan lengkap dari DIM.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M.Syarif (kiri)./AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada DPR dan pemerintah untuk menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 tentang KPK.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku, lembaga antirasuah itu, belum mendapatkan salinan lengkap dari DIM. Padahal presiden telah mengirimkan ke DPR pada Rabu (11/9).

"Kami berharap daftar DIM dapat disampaikan kepada KPK. Sampai hari ini, kami belum mendapatkan salinan lengkap dari daftar DIM yang disampaikan oleh pemerintah kepada DPR," terang Laode, usai bertakziah di kediaman Habibie, Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Laode berharap substansi perubahan pasal dalam revisi UU KPK dapat menguatkan lembaga antirasuah. DPR dan pemerintah diharapkan tidak mengubah sebagian besar aturan dengan UU KPK saat ini.

"Kami mempercayai janji pemerintah bahwa perubahan UU KPK itu untuk memperkuat, bukan memperlemah," tutup Laode.