KPK minta Rano Karno bersaksi dalam perkara Wawan

Dia disebut pernah "tercipratan" uang dari kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Banten.

Aktor pemeran film Akhir Kisah Cinta Si Doel, Rano Karno (tengah), berswafoto dengan pengunjung saat promo film di Ciplaz, Kota Depok, Jabar, Minggu (19/1/2020). Foto Antara/Asprilla Dwi Adha

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bekas Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Rano Karno, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Lantaran sebelumnya absen dua kali.

Apalagi, terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan surat secara patut kepada Rano atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Itu upaya yang sudah diputuskan atau ditetapkan oleh majelis hakim di persidangan. Dan itu, sudah diusulkan oleh JPU. Sehingga, kita nanti tunggu kehadirannya," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/2). Rano mangkir pada 30 Januari dan 6 Februari 2020. 

Dia menerangkan, keterangan Rano diperlukan untuk menjelaskan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten. Dianggarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) pada APBD dan APBD-P 2012.

Keterlibatan Rano Karno tak hanya diungkapkan saksi. Nama pemeran "Si Doel" ini, juga pernah tertera dalam surat dakwaan Wawan. Dalam dokumen itu, dirinya disebut mengantongi uang hasil korupsi alat kesehatan sebesar Rp700 juta.