sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK minta Rano Karno bersaksi dalam perkara Wawan

Dia disebut pernah "tercipratan" uang dari kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Banten.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 11 Feb 2020 06:26 WIB
KPK minta Rano Karno bersaksi dalam perkara Wawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bekas Wakil Gubernur (Wagub) Banten, Rano Karno, memenuhi panggilan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Lantaran sebelumnya absen dua kali.

Apalagi, terang Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, jaksa penuntut umum (JPU) telah melayangkan surat secara patut kepada Rano atas penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Itu upaya yang sudah diputuskan atau ditetapkan oleh majelis hakim di persidangan. Dan itu, sudah diusulkan oleh JPU. Sehingga, kita nanti tunggu kehadirannya," katanya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/2). Rano mangkir pada 30 Januari dan 6 Februari 2020. 

Dia menerangkan, keterangan Rano diperlukan untuk menjelaskan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten. Dianggarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) pada APBD dan APBD-P 2012.

Keterlibatan Rano Karno tak hanya diungkapkan saksi. Nama pemeran "Si Doel" ini, juga pernah tertera dalam surat dakwaan Wawan. Dalam dokumen itu, dirinya disebut mengantongi uang hasil korupsi alat kesehatan sebesar Rp700 juta.

Keterangan disampaikan JPU dalam sidang dakwaan, 31 Oktober 2019. Uang diterima politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kala menjabat Wagub Banten, 2012.

Dalam perkara tersebut, Wawan didakwa korupsi dan merugikan keuangan negara Rp94,3 miliar. Pun didakwa mengatur proses pengusulan anggaran Dinkes Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012. Bahkan, diduga mengarahkan pelaksanaan pengadaannya.

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Wawan juga didakwa melakukan tindak pindana pencucian uang (TPPU) senilai Rp575 milair. Upaya pengalihan dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke sejumlah rekening. Baik atas nama orang lain, nama sendiri, PT BPP, dan beberapa perusahaan di bawah kendalinya.

Uang disinyalir telah dipakai Wawan untuk membiayai keikutsertaan istrinya, Airin Rachmi Diany dan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Karenanya, disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid