KPK panggil anggota DPR Eka Sastra terkait suap distribusi pupuk

Eka Sastra diperiksa untuk tersangka Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan pers kepada media. /Antara Foto

Anggota Komisi IV DPR RI, Eka Sastra, dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eka akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis (23/5).

Indung merupakan salah satu orang kepercayaan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Golkar yakni, Bowo Sidik Pangarso (BSP). KPK menduga, Bowo dan Indung telah menerima suap dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. KPK pun telah menetapkan mereka sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK masih mendalami proses kerja sama antara PT Pupuk Indonesia Logistic (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Selain itu, KPK juga masih mendalami dugaan penerima lain yang diduga diterima oleh Bowo Sidik Pangarso.

Kerja sama penyewaan kapal PT HTK oleh PT PILOG sebetulnya sudah dihentikan. Namun ada upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.