Kasus RAPBD Jambi, KPK panggil anggota DPRD Jambi 2014-2019 dan wiraswasta

Mereka bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris DPRD Jambi Emi Nopisah dan Mesran dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Jambi 2014-2019. Keduanya, bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2017-2018.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CB (eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston) di Polda Jambi," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Selain itu, delapan orang juga dipanggil untuk kasus yang sama. Hanya saja, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas pimpinan Fraksi PKB DPRD Jambi, Tadjudin Hasan.

Mereka adalah anggota DPRD Jambi 2014-2019 Meli Hairiya dan Kusnindar, anggota DPRD Jambi M Juber, mantan Kepala Dinas PUPR Dodi Irawan, PNS Dinas PUPR Jambi Wahyudi Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra, serta dua wiraswasta Muhammad Imaduddin, dan Apif Firmansyah.

Pada perkara itu, 13 orang telah ditetapkan tersangka oleh komisi antirasuah. Terdiri dari 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu dari unsur swasta. Adapun para tersangka itu, yakni eks Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston; bekas Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar, dan Chumaidi Ziadi.