KPK panggil direksi PT Wijaya Karya terkait proyek jembatan

KPK dalami dugaan suap pada proyek pembangunan Jembatan Waterfront City.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero), Mursyid untuk diperiksa kasus dugaan korupsi.

Kasus tersebut terkait perkara dugaan suap pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years, pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Selain Mursyid, penyidik KPK juga akan memeriksa Manajer Keuangan Divisi 1 PT Wijaya Karya (Persero), Nanang Satriawan. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Adnan.

Diketahui, PT Wijaya Karya (Persero) pernah memenangkan lelang proyek Jembatan Bangkinan pada 2013. Adnan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar diduga menaikkan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.