sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil direksi PT Wijaya Karya terkait proyek jembatan

KPK dalami dugaan suap pada proyek pembangunan Jembatan Waterfront City.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Jul 2020 11:45 WIB
KPK panggil direksi PT Wijaya Karya terkait proyek jembatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero), Mursyid untuk diperiksa kasus dugaan korupsi.

Kasus tersebut terkait perkara dugaan suap pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multi Years, pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN (Adnan)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Selain Mursyid, penyidik KPK juga akan memeriksa Manajer Keuangan Divisi 1 PT Wijaya Karya (Persero), Nanang Satriawan. Dia juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Adnan.

Diketahui, PT Wijaya Karya (Persero) pernah memenangkan lelang proyek Jembatan Bangkinan pada 2013. Adnan, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jembatan di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar diduga menaikkan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

Adnan, juga diduga telah mengatur dan merencanakan pemenang lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City dengan pagu senilai Rp15,19 miliar. Bahkan, Adnan diduga telah menerima uang sekitar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak, sehingga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Diduga, dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekitar Rp39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016, dengan total Rp117,68 miliar.

Atas perbuatannya, Adnan disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid