KPK panggil Direktur Huadian Energy dan petinggi PLN

KPK hari ini dijadwalkan memanggil Direktur PT China Huadian Engineering (CHEC) Indonesia dan Manajer Senior Pelaksana IPP PLN.

Ilustrasi korupsi/ Pixabay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memanggil Direktur PT China Huadian Engineering (CHEC) Indonesia Wang Kun, dan Manajer Senior Pelaksana IPP PLN Mimin Insani. Kedua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK (Johannes Budisutrisno Kotjo)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (6/8).

Kasus suap PLTU Riau berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (13/7). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Eni Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK menyita uang senilai Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan tanda terima uang tersebut sebagai barang bukti.

Kemudian pada Minggu (15/7) KPK juga menggeledah rumah Sofyan Basir untuk tindak lanjut penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau. Pada Senin (16/7) malam, penyidik KPK datang ke kantor PLN pusat menggeledah dan mencari barang bukti untuk menguatkan kasus dugaan korupsi Eni Saragih, usai Sofyan memberikan keterangan pers.

Uang sejumlah Rp500 juta tersebut merupakan pemberian keempat dari Johannes kepada Eni. Uang ini sendiri menjadi komitmen fee 2,5% dari nilai proyek untuk Eni dan kawan-kawannya. Total uang yang telah diberikan mencapai Rp4,8 miliar.