KPK panggil Dirjen PSLB3 Kementerian LHK untuk saksi Idrus M

Dirjen PSLB3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati akan diperiksa sebagai saksi.

Idrus Marham di gedung KPK./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rosa Vivien Ratnawati. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PLTU Riau-1 Idrus Marham.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (17/12).

Selain Rosa, penyidik KPK juga memanggil Diah Aprilianingrum. Staf admin Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih itu, juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Idrus Marham.  

KPK masih akan mendalami peran Idrus dan bagaimana dia membangun komunikasi dengan Eni, terkait PLTU Riau-1. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.