KPK panggil Dirut Hakaaston

Direktur Utama Hakaaston diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Riau.

Ilustrasi korupsi. Foto Pixabay.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston) Dindin Solahudin, Kamis (20/2). Dindin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013 hingga 2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (20/20).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada Jumat (17/1). Mereka ialah M Nasir, pejabat pembuat komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan orang kontraktor yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Disinyalir, terdapat empat proyek yang diduga menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar. Kemudian, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.