sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Dirut Hakaaston

Direktur Utama Hakaaston diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Riau.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 20 Feb 2020 12:29 WIB
KPK panggil Dirut Hakaaston

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton (Hakaaston) Dindin Solahudin, Kamis (20/2). Dindin diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun anggaran 2013 hingga 2015.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (20/20).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka pada Jumat (17/1). Mereka ialah M Nasir, pejabat pembuat komitmen (PPK), Tirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, serta delapan orang kontraktor yakni Handoko, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando.

Disinyalir, terdapat empat proyek yang diduga menjadi objek praktik rasuah para tersangka itu. Keempatnya ialah proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu – Siak Kecil dengan nilai kerugian mencapai Rp156 miliar. Kemudian, proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis dengan nilai kerugian mencapai Rp126 miliar, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis dengan kerugian ditaksir mencapai Rp152 miliar, serta proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Kabupaten Bengkalis dengan nilai kerugian hingga Rp41 miliar.

Sponsored

Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp475 miliar.

Perkara itu merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih dan proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sebagian para tersangka dua kasus itu, tengah berjalan proses peradilannya di pengadilan dan telah mendapat hukuman inkrah dari pengadilan tipikor.

Atas perbuatannya, sebanyak 10 tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid