Kasus Wali Kota Cimahi, KPK panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton

Dindin Solakhudin akan dimintai keterangan soal dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Logo KPK. Foto Antara

Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhudin, diagendakan bakal diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia akan dimintai keterangan terkait dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna, Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (4/1). 

Sebelumnya, lembaga antirasuah mencokok Ajay bersama sepuluh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan, Jumat (27/11/2020). Setelah menjalani pemeriksaan, Ajay bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bermula pada 2019 saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam mengurus perizinan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung, Jawa Barat.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga menerima Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan, Ajay.