KPK panggil dua pejabat perusahaan soal korupsi gedung IPDN 

Sebelum lelang, KPK terlebih dahulu mencium ada kesepakatan pembagian pekerjaan kampus IPDN Kabupaten Gowa.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada media. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap dua pejabat perusahaan swasta, Eddy Salim selaku Direktur Cipta Beton Sinar Perkasa dan Wicky Leonardi, Direktur Utama PT Kredo Keramindo Sejahtera Wicky Leonardi.

Keduanya dipanggil terkait kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Dudy Jocom yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri).

"Dua saksi diperiksa untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Febri, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis, (13/6).

Selain itu, tim penyidik KPK juga melayangkan panggilan terhadap seorang saksi lainnya dari PT Sinera Arterindo, P. Wisvanathan. Dalam kasus ini, sebelumnya lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada pada 10 Oktober 2018.