sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil dua pejabat perusahaan soal korupsi gedung IPDN 

Sebelum lelang, KPK terlebih dahulu mencium ada kesepakatan pembagian pekerjaan kampus IPDN Kabupaten Gowa.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 13 Jun 2019 11:59 WIB
KPK panggil dua pejabat perusahaan soal korupsi gedung IPDN 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap dua pejabat perusahaan swasta, Eddy Salim selaku Direktur Cipta Beton Sinar Perkasa dan Wicky Leonardi, Direktur Utama PT Kredo Keramindo Sejahtera Wicky Leonardi.

Keduanya dipanggil terkait kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Dudy Jocom yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri).

"Dua saksi diperiksa untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Febri, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Kamis, (13/6).

Selain itu, tim penyidik KPK juga melayangkan panggilan terhadap seorang saksi lainnya dari PT Sinera Arterindo, P. Wisvanathan. Dalam kasus ini, sebelumnya lembaga antirasuah itu telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada pada 10 Oktober 2018.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat tersangka Dudy diduga menghubungi beberapa kontraktor untuk menjalankan proyek pembangunan kampus IPDN pada 2010. Setelah itu, dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. 

Namun sebelum lelang, KPK terlebih dahulu mencium ada kesepakatan pembagian pekerjaan kampus tersebut, antara lain PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

KPK menduga ihwal proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta uang sebesar 7% dari nilai proyek. Setelah menetapkan pemenang lelang, kemudian Dudy Jocom dan pihak kontraktor menandatangani kontrak proyek pada September 2011.

Sponsored

Sebulan kemudian, Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100% untuk proyek pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan. Padahal, proyek pembangunan tersebut belum rampung dikerjakan.

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian totalnya senilai Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut. Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.

Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan 'review' hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011. 

Hasilnya, terdapat kelemahaan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif. 

Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir Riau sekitar Rp22,11 miliar. Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDNtersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid