KPK panggil enam saksi atas tersangka Zumi Zola

Hari ini, KPK memanggil enam saksi yang terkait dengan Zumi Zola. Plus, pemeriksaan atas Gatot Pujo Nugroho.

Zumi Zola resmi dijadikan tersangka oleh KPK./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Hari ini, enam saksi dijadwalkan dengan tersangka Zumi Zola

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (11/4) merinci enam saksi tersebut adalah Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri Sahat Dolly Tambunan. Lalu, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti Hasanuddin, Direktur PT Andica Persaktian Abadi Arnold, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna Kendrie Aryon, Pemilik CV Sorot Jambi Rudi Ardiansyah dan Paut Syakarin dari unsur swasta.

Seperti diketahui, awal pekan ini KPK menahan Zumi setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan pada 2 Februari 2018. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kavling C-1 Kuningan yang berlokasi di gedung KPK lama.

Selain saksi untuk Zumi, KPK juga memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumatera Utara 2013-2018 sebagai saksi untuk tersangka Ferry Suando Tanuray," terang Yuyuk.