KPK panggil ketua DPRD Riau

Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Fraksi Golkar periode 2014-2019.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Fraksi Golkar periode 2014-2019.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (19/3).

Eet sebelumnya juga pernah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, yang merupakan tersangka dalam perkara. Dia tercatat pernah diperiksa oleh penyidik pada 9 Oktober 2019.

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik dalam memeriksa Eet. Namun, belakangan KPK tengah fokus menelusuri aliran dana suap pada perkar ini. Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan eks Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir pada Rabu (18/3).