sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil ketua DPRD Riau

Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Fraksi Golkar periode 2014-2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Mar 2020 11:19 WIB
KPK panggil ketua DPRD Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet, untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis.

Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Fraksi Golkar periode 2014-2019.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Amril Mukminin)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (19/3).

Eet sebelumnya juga pernah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin, yang merupakan tersangka dalam perkara. Dia tercatat pernah diperiksa oleh penyidik pada 9 Oktober 2019.

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus penyidik dalam memeriksa Eet. Namun, belakangan KPK tengah fokus menelusuri aliran dana suap pada perkar ini. Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan eks Ketua DPRD Bengkalis, Abdul Kadir pada Rabu (18/3).

Pada perkara itu, Amril diduga kuat telah menerima uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT CGA yang merupakan pihak rekanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis. KPK menduga, uang tersebut diberikan guna memuluskan pengesahan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada 2017 hingga 2019.

Amril menerima uang tersebut saat belum menjabat bupati. Setelah Amril terpilih, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek jalan tersebut, agar dapat segera ditanda tangani kontrak dan Amril dapat bersedia membantu.

Dalam kurun waktu Juni sampai dengan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada 2017 hingga 2019.

Sponsored

Setidaknya, total penerimaan uang Amril dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Uang itu diterima baik sebelum maupun sesudah menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid