KPK panggil komisaris PT Sharleen Raya

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah KPK mengadili 11 tersangka ke meja hijau

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur sekaligus komisaris PT Sharleen Raya atau JECO Group, Hong Artha untuk diperiksa terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah KPK mengadili 11 tersangka ke meja hijau.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (29/6).

Belum diketahui apa yang akan dilakukan penyidik terhadap Hong Artha. Hong Artha belum ditahan penyidik sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019 oleh KPK.

Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.