sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil komisaris PT Sharleen Raya

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah KPK mengadili 11 tersangka ke meja hijau

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 29 Jun 2020 10:36 WIB
KPK panggil komisaris PT Sharleen Raya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil direktur sekaligus komisaris PT Sharleen Raya atau JECO Group, Hong Artha untuk diperiksa terkait kasus dugaan proyek pembangunan jalan yang digarap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2016.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 dalam perkara ini, setelah KPK mengadili 11 tersangka ke meja hijau.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (29/6).

Belum diketahui apa yang akan dilakukan penyidik terhadap Hong Artha. Hong Artha belum ditahan penyidik sejak ditetapkan tersangka pada 2 Juli 2019 oleh KPK.

Sponsored

Pada perkaranya, komisaris sekaligus direktur utama PT Sharleen Raya JECO Group itu diduga kuat telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. 

Diduga Hong Artha telah memberikan uang sebesar Rp10,6 miliar. Pemberian dilakukan pada 2015. Selain itu, Hong Artha juga diduga telah memberikan uang senilai Rp1 miliar kepada Damayanti Wisnu Putranti selaku anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid