KPK panggil pejabat Pemkab Bogor

Penyidik lembaga antisuap bakal mendalami dugaan rasywah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD).

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Diyanto, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Sony Abdul Sukur, dan Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada 2014 Yuni.

Melalui ketiganya, penyidik lembaga antisuap bakal mendalami dugaan rasywah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/10).

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.