sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil pejabat Pemkab Bogor

Penyidik lembaga antisuap bakal mendalami dugaan rasywah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Okt 2020 11:15 WIB
KPK panggil pejabat Pemkab Bogor

Tiga pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Diyanto, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Sony Abdul Sukur, dan Kasubag Keuangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada 2014 Yuni.

Melalui ketiganya, penyidik lembaga antisuap bakal mendalami dugaan rasywah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).

"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka RY," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/10).

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua baginya ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin sudah selesai menjalani masa hukumannya.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat dan bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid