KPK panggil Presiden Direktur PT PJB Investasi

Presdir PT PJB nvestasi, Gunawan Y Hariyanto akan diperiksa sebagai saksi untuk Idurs Marham.

Mantan Menteri Sosial Idrus Marham berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/9)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Presiden Direktur PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi, Gunawan Y Hariyanto terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Penyidik akan memeriksa Gunawan sebagai saksi.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (27/9).

Ini merupakan kali kedua Gunawan diperiksa KPK. Pada pemeriksaan pertama Juli 2018 lalu, ia diperiksa sebagai saksi untuk salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd., Johannes Budisutrisno Kotjo. 

Jika pada pemeriksaan pertama Gunawan ditanyai terkait skema kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1, kali ini pemeriksaan lebih mendalami hubungannya dengan Idrus Marham. 

Selain Gunawan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Eni Maulani Saragih hari ini. Eni juga ikut diperiksa untuk Idrus Marham.