KPK panggil tersangka penyuap komisioner KPU, Harun Masiku

Ini merupakan panggilan pertama bagi Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil kader PDIP Harun Masiku untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024 melalui mekanisme penggantian antarwaktu atau PAW. Harun merupakan tersangka dalam perkara ini. 

Dia merupakan penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Wahyu Setiawan. Ini merupakan panggilan pertama bagi Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari lalu.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/1).

KPK belum memastikan keberadaan Harun saat ini. Mantan caleg PDIP itu dikabarkan tengah berada di luar negeri. Berdasarkan catatan Ditjen Imigrasi, Harun bertolak ke Singapura pada 6 Januari 2020.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna ditetapkan sebagai anggota DPR RI mengantikan caleg PDIP terpilih, Nazarudin Kiemas, yang meninggal sebelum dilantik sebagai anggota dewan. Upaya Harun dibantu oleh dua kader PDIP lainnya, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.