KPK panggil wakil ketua dewan majelis syuro PKB

Ini merupakan kali ketiga Ghofur dipanggil untuk diperiksa terkait kasus itu

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Ghofur, untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ghofur akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai guru.

"Yang bersangkutan, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (3/2).

Ini merupakan kali ketiga Ghofur dipanggil untuk diperiksa terkait kasus itu, setelah sebelumnya mangkir pada 25 November 2019 dan 28 Januari 2020.

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan oleh penyidik. Namun, sejumlah petinggi PKB disebut telah menerima uang dari praktik lancung tersebut. Fakta itu, pernah diungkapkan mantan kader PKB Musa Zainuddin, dalam permohonan justice colloboratornya.