KPK pastikan tetap melakukan OTT meski UU direvisi

KPK mengaku tidak memiliki harapan apa pun kepada pemerintahan Jokowi di periode kedua ini.

Pegawai KPK berunjuk rasa menolak revisi UU KPK. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap melakukan operasi tangkap tangan atau OTT, meskipun pemerintah dan DPR resmi merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Demikian disampaikan Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi KPK, Budi Santoso. Menurut Budi, sikap KPK tak berubah dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, OTT disebutnya masih sangat diperlukan.

“Kita masih terus menggempur dengan OTT. Kita tidak pernah menyerah. Biar masyarakat yang merasakan sendiri bagaimana KPK sebelum direvisi dan sesudah direvisi undang-undangnya,” kata Budi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa, (22/10).

Menurut Budi, setelah UU KPK hasil revisi resmi diundangkan, KPK tetap bekerja seperti biasa. Operasi Tangkap Tangan tentu masih dilakukan untuk membuktikan kepada masyarakat. Dia pun tak menampik jika lembaga antirasuah bekerja hanya bergantung pada dukungan dari masyrakat.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki harapan apa pun kepada pemerintahan Jokowi di periode kedua ini. Apalagi, mantan Wali Kota Solo tersebut sampai saat ini belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK.