sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK pastikan tetap melakukan OTT meski UU direvisi

KPK mengaku tidak memiliki harapan apa pun kepada pemerintahan Jokowi di periode kedua ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 22 Okt 2019 19:35 WIB
KPK pastikan tetap melakukan OTT meski UU direvisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal tetap melakukan operasi tangkap tangan atau OTT, meskipun pemerintah dan DPR resmi merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Demikian disampaikan Fungsional Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi KPK, Budi Santoso. Menurut Budi, sikap KPK tak berubah dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, OTT disebutnya masih sangat diperlukan.

“Kita masih terus menggempur dengan OTT. Kita tidak pernah menyerah. Biar masyarakat yang merasakan sendiri bagaimana KPK sebelum direvisi dan sesudah direvisi undang-undangnya,” kata Budi dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa, (22/10).

Menurut Budi, setelah UU KPK hasil revisi resmi diundangkan, KPK tetap bekerja seperti biasa. Operasi Tangkap Tangan tentu masih dilakukan untuk membuktikan kepada masyarakat. Dia pun tak menampik jika lembaga antirasuah bekerja hanya bergantung pada dukungan dari masyrakat.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki harapan apa pun kepada pemerintahan Jokowi di periode kedua ini. Apalagi, mantan Wali Kota Solo tersebut sampai saat ini belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK.

"Tidak ada harapan apa pun dari pemerintahan saat ini. Karena memang fakta, kita tunggu Perppu saja tidak turun-turun sampai sekarang. Sudah hampir satu bulan ternyata perppu juga enggak turun," ujar dia.

Selain itu, lanjut Budi, KPK juga telah membentuk tim transisi yang bertugas untuk melakukan penyesuaian dengan UU KPK yang telah direvisi. Salah satunya terkait status pegawai KPK yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penyesuaian tersebut diperlukan karena setidaknya ada tiga status pegawai yang berada di KPK. Pertama, pegawai tetap yang dari awal mengikuti seleski Indonesia Memanggil dan menjadi pegawai tetap KPK. Kedua, adalah pegawai negeri yang dipekerjakan. Terakhir, pegawai kontrak.

Sponsored

"Ini semua akan disesuaikan dengan UU hasil revisi. Jadi, kita sedang melakukan atau merancang konsep tim transisi untuk melakukan apa saja," ucap dia.

Berita Lainnya
×
tekid