Lili Pintauli Siregar mengaku, belum mengetahui pasti bahwa mekanisme upah pegawai akan mengikuti sistem ASN.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pemerintah tidak mengubah sistem penggajian pegawainya. Meskipun pegawai lembaga antirasuah telah berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Terkait gaji memang ada komitmen dari pemerintah bahwa sistem penggajian di KPK tidak akan berubah," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).
Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui pasti bahwa mekanisme upah pegawai akan mengikuti sistem ASN. Sebab, proses pembahasan terkait hak-hak pegawai masih terus digodok pemerintah bersama KPK.
"Ini memang masih kejar-kejaran dengan kami, sehingga Ortaka (Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana) yang baru itu belum ada dan masih menunggu sistem penggajian yang lama walaupun peraturan pemerintah (PP) telah keluar seminggu yang lalu," ucap Lili.
"Sambil menunggu Ortaka, Perkom, dan Perpim penggajian terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku," sambungnya.