close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.
icon caption
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.
Nasional
Kamis, 13 Agustus 2020 20:29

KPK: Pemerintah tidak ubah mekanisme gaji pegawai KPK

Lili Pintauli Siregar mengaku, belum mengetahui pasti bahwa mekanisme upah pegawai akan mengikuti sistem ASN.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim pemerintah tidak mengubah sistem penggajian pegawainya. Meskipun pegawai lembaga antirasuah telah berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Terkait gaji memang ada komitmen dari pemerintah bahwa sistem penggajian di KPK tidak akan berubah," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/8).

Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui pasti bahwa mekanisme upah pegawai akan mengikuti sistem ASN. Sebab, proses pembahasan terkait hak-hak pegawai masih terus digodok pemerintah bersama KPK.

"Ini memang masih kejar-kejaran dengan kami, sehingga Ortaka (Organisasi dan Tata Kerja Pimpinan dan Organ Pelaksana) yang baru itu belum ada dan masih menunggu sistem penggajian yang lama walaupun peraturan pemerintah (PP) telah keluar seminggu yang lalu," ucap Lili.

"Sambil menunggu Ortaka, Perkom, dan Perpim penggajian terkait mekanisme peralihan, maka mekanisme yang lama masih berlaku," sambungnya.

Diperkirakan penggajian tetap akan menggunakan single salary system. Diketahui, sistem penggajian pegawai KPK akan berubah lantaran terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.

Perubahan sitem penggajian ini menuai kritik dari banyak pihak. Salah satunya dari eks Komisioner KPM Laode M Syarief. Menurut dia, perubahan sistem upah pegawai KPK akan merusak mekanisme penggajian tunggal atau single salary system yang sudah lama diterapkan.

Dengan sistem yang tercantum PP itu, kata Laode, dapat membuat pegawai KPK mengikuti berbagai kegiatan. Misalnya, kepanitiaan untuk mendapatkan imbalan honor dan tunjangan.

Sebagai informasi, aturan gaji dalam PP itu termaktub dalam Pasal 9. Ada dua poin utama. Pertama, pegawai KPK yang sudah menjadi ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam PP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan