KPK periksa dua eks pejabat KLHK terkait suap alih fungsi hutan

Keduanya akan diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

Keduanya adalah mantan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Muhammad Said, dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Soepijanto.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT Palma," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmaai melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (15/1).

Kemarin, penyidik telah memanggil Manager Legal PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto guna mengusut perkara ini. 

KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Badan antikorupsi juga menetapkan koorporasi PT Palma Satu, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019.