sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa dua eks pejabat KLHK terkait suap alih fungsi hutan

Keduanya akan diperiksa untuk tersangka korporasi PT Palma.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 15 Jan 2020 11:42 WIB
KPK periksa dua eks pejabat KLHK terkait suap alih fungsi hutan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua mantan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau 2014.

Keduanya adalah mantan Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Muhammad Said, dan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Soepijanto.

"Keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT Palma," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmaai melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (15/1).

Kemarin, penyidik telah memanggil Manager Legal PT Duta Palma Group Juvendiwan Herianto guna mengusut perkara ini. 

KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma Surya Darmadi, dan eks Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Badan antikorupsi juga menetapkan koorporasi PT Palma Satu, sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 April 2019.

Perusahaan yang mengajukan revisi alih fungsi hutan pada Gubernur Riau Annas Maamun, diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya Darmadi yang merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya, diduga memberikan Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

PT Palma Satu juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut. Karena itu selain menetapkan tersangka perorangan, penyidik KPK juga menetapkan status yang sama pada perusahaan tersebut.

Sponsored

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan atau OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar terdiri dari Rp500 juta dan 156.000 dolar Singapura. 

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Dua orang ini telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung.

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan sejumlah bukti penerimaan lain oleh Annas Maamun sebagai Gubernur Riau, dari berbagai pihak. Kemudian KPK melakukan penyidikan untuk perkara suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Untuk perkara ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Hokiana, Edison Marudut Marsadauli Siahaan. Ia juga telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

KPK juga menemukan bukti lain aliran dana dari Annas Maamun terkait pembahasan anggaran Provinsi Riau. Setelah mengembangkan perkara ini, KPK memproses Bupati Rokan Hulu saat itu, serta Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Riau. Seluruh perkara tersebut telah diputus di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap.

Berita Lainnya
×
tekid