KPK periksa 2 saksi dalami korupsi penyediaan air minum

Dua saksi yang diperiksa masing-masing untuk tersangka berbeda.

Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1)/ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2017-2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dua saksi yang dipanggil antara lain Bendahara Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Ditjen Cipta Karya, Imas Sartika. Selanjutnya Kepala Sub-Bagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan SPAM Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Lestaryo Pangarso.

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka yang berbeda,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat (11/1).

Febri menjelaskan, saksi atas nama Imas Sartika diperiksa untuk tersangka Budi Suharto selaku Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE). Sedangkan saksi atas nama Lestaryo Pangarso diperiksa untuk tersangka Donny Sofyan Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1.

Praktik suap proyek di Kementerian PUPR bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (28/12) malam. Penyidik kemudian menetapkan 8 tersangka. Sebanyak empat tersangka sebagai penerima suap yaitu Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.