KPK periksa 5 saksi konfirmasi aliran uang kasus PTDI

Proses pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung, Jabar, selama dua hari sejak Kamis (17/12).

Logo KPK. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang dalam perkara kasus dugaan rasuah penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI 2007-2017 di Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar), selama dua hari. Semua berstatus saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Pada Kamis (17/12), lebih dulu Komisaris Independen PTDI, Isfan Fajar Satryo dan pensiunan, Tisna Komara W serta Abdul Ghofur, yang dimintai keterangan. Sehari berselang, giliran dua pensiunan lainnya, Tjuk Agus Minahasa dan Yadi Husyadi.

Lewat mereka, penyidik KPK mengonfirmasi dugaan aliran duit. "Dikonfirmasi terkait dugaan aliran uang dari proyek pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007 sampai dengan 2017," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Sabtu (19/12).

Saat ditahan KPK pada 22 Oktober 2020, Budiman merupakan Direktur Utama PT PAL (Persero). Dia sebelumnya menjabat sebagai Direktur Aerostructure 2007-2010, Direktur Aircraft Integration 2010-2012, serta Direktur Niaga dan Restrukturisasi PTDI 2012-2017 

Pada perkara ini, dua tersangka lain sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Keduanya adalah eks Direktur Utama PTDI, Budi Santoso dan bekas Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zaini.