KPK periksa Fahmi Darmawansyah

Fahmi Darmawansyah akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

Narapidana LP Sukamiskin kasus korupsi Fahmi Darmawansyah berjalan meninggalkan gedung KPK seusai diperiksa di Jakarta, Selasa (18/9)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada dua orang saksi dalam kasus suap pemberian izin dan fasilitas di Lapas Sukamiskin. Mereka adalah tersangka pemberi suap, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. Keduanya akan diperiksa untuk tersangka mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein.

“Hari ini, sejumlah saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH (Wahid Husein),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/9).

KPK ingin menggali informasi dari Fahmi dan Andri Rahmat, terkait proses pengiriman suap berupa mobil kepada Wahid Husein. Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut setelah KPK memeriksa istri Fahmi, Inneke Koesherawati dan adik Inneke, Ikke Koesherawati.

Wahid Husein diduga kuat menerima sejumlah hadiah sebagai suap, saat menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Suap diduga diterima Wahid terkait pemberian fasilitas, izin luar biasa, dan hal lai yang tidak seharusnya, kepada narapidana tertentu.

Adapun suap yang diberikan Fahmi Darmawansyah, disampaikan melalui dua orang, Andri Rahmat yang juga merupakan narapidana di Lapas Sukamiskan, dan Hendry Saputra yang merupakan ajudan Wahid.