KPK periksa Ketua dan Wakil DPRD Jatim terkait suap dana hibah Provinsi Jatim

Pemanggilan dilakukan untuk menggali keterangan yang dibutuhkan dari para saksi, untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, pada hari ini (25/1). Kusnadi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pemeriksaan perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Selain Kusnadi, tim penyidik KPK juga memanggil tiga Wakil Ketua DPRD Jatim yakni, Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Sekretaris DPRD Jatim atas nama Andik Fadjar Tjahjono juga turut diperiksa.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1).

KPK turut memanggil 12 saksi lainnya untuk melakukan pendalaman terkait perkara ini. Ke-12 saksi tersebut antara lain jajaran pegawai di lingkungan Pemda Jatim, meliputi Kadis PU dan Bina Marga Jatim, Edy Tambeng Widjaja; Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Jatim, Baju Trihaksoro; dan Kadis PU Sumber Daya Air Jatim, Muhammad Isa Ansori.

Kemudian, KPK memanggil Kadiv Randalev Bappeda Jatim, Ikmal Putra; serta empat staf bidang Randalev Bappeda Jatim yaitu Angga Ariquint, Arief Rachman Hakim, Nining Lustari dan Moh Huda Prabawa.