KPK periksa lima dekan terkait korupsi rektor Unila

Para saksi kasus korupsi rektor Unila menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Logo KPK. Dok KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima dekan di Universitas Lampung (Unila) hari ini (16/9) sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru. Kelima dekan itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan dilakukan kepada Dyah Wulan Sumekar selaku Dekan Fakultas Kedokteran, M. Fakih selaku Dekan Fakultas Hukum, Patuan Raja selalu Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Tehnik, dan Irwan Sukri Banuwa selaku Dekan Fakultas Pertanian.

“Pemeriksaan saksi-saksi bertempat di Polda Lampung dan seluruh saksi hadir,” kata Ali dalam keterangan resminya, Jumat (16/9).

Tak hanya kelima dekan saja, Ali membeberkan, pemeriksaan juga dilakukan kepada Mualimin selalu dosen, Budi Utomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, serta Tri Widioko selaku Staf Pembantu Rektor I UNILA.

“Digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi Maba pada beberapa fakultas di Unila,” tuturnya.