sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa lima dekan terkait korupsi rektor Unila

Para saksi kasus korupsi rektor Unila menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 16 Sep 2022 15:36 WIB
KPK periksa lima dekan terkait korupsi rektor Unila

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima dekan di Universitas Lampung (Unila) hari ini (16/9) sebagai tindak lanjut dugaan tindak pidana korupsi penerimaan mahasiswa baru. Kelima dekan itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan dilakukan kepada Dyah Wulan Sumekar selaku Dekan Fakultas Kedokteran, M. Fakih selaku Dekan Fakultas Hukum, Patuan Raja selalu Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Helmy Fitriawan selaku Dekan Fakultas Tehnik, dan Irwan Sukri Banuwa selaku Dekan Fakultas Pertanian.

“Pemeriksaan saksi-saksi bertempat di Polda Lampung dan seluruh saksi hadir,” kata Ali dalam keterangan resminya, Jumat (16/9).

Tak hanya kelima dekan saja, Ali membeberkan, pemeriksaan juga dilakukan kepada Mualimin selalu dosen, Budi Utomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila, serta Tri Widioko selaku Staf Pembantu Rektor I UNILA.

“Digali pengetahuannya antara lain terkait posisi dan kewenangan dari tersangka KRM dalam pelaksanaan proses seleksi Maba pada beberapa fakultas di Unila,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Keempat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Karomani diduga mengantongi Rp603 juta yang diperoleh dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan dalam pelaksanaan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). 
Selain itu, KPK juga menemukan adanya sejumlah uang yang diterima Karomani, yang telah dialihkan ke dalam bentuk tabungan, deposito, emas batangan, dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan total seluruhnya sekitar Rp4,4 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sponsored

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid