KPK periksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara terkait pinjaman

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sri Widodo, namun untuk kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo duduk di ruang tunggu saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Sri Widodo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lampung Tengah Sri Widodo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di Jakarta, Senin (11/11).

Sebelumnya, pada Kamis (7/11) KPK juga telah memanggil Sri Widodo, namun untuk kasus berbeda yakni kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

Selain Agung, dalam kasus suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).