sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara terkait pinjaman

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Sri Widodo, namun untuk kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 11 Nov 2019 11:46 WIB
KPK periksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara terkait pinjaman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Sri Widodo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lampung Tengah Sri Widodo dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah TA 2018," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di Jakarta, Senin (11/11).

Sebelumnya, pada Kamis (7/11) KPK juga telah memanggil Sri Widodo, namun untuk kasus berbeda yakni kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Saat itu dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).

Selain Agung, dalam kasus suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar. Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.

Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri. Dari Wan Hendri kemudian uang Rp240 juta diserahkan pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Wan Hendri. Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya.

Uang itu diduga terkait tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan pasar tradisional Desa Comok Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat tata karya (DAK) Rp3,6 miliar.

Sponsored

Selain itu, Agung diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Juli 2019 sebesar Rp600 juta, sekitar akhir September 2019 sebesar Rp50 juta, dan pada 6 Oktober 2019 diduga menerima Rp350 juta.

Berita Lainnya
×
tekid