Tim penyidik KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diketahui telah kali kedua memanggil Mekeng. Sebelumnya, Markus Mekeng mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (11/9).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sedianya Mekeng akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (16/9).
Selain Mekeng, lanjut Febri, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan. Berbeda dengan Mekeng, Samin Tan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya, Melchias Markus Mekeng pernah disebut dalam persidangan terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih. Dalam perkara tersebut, Mekeng telah menginstruksikan Eni untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yakni, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), untuk menyelesaikan masalah dengan Kementerian ESDM.