sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Melchias Mekeng terkait korupsi batu bara

Tim penyidik KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 16 Sep 2019 11:01 WIB
KPK periksa Melchias Mekeng terkait korupsi batu bara

Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK diketahui telah kali kedua memanggil Mekeng. Sebelumnya, Markus Mekeng mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu (11/9).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan sedianya Mekeng akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubata (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (16/9).

Selain Mekeng, lanjut Febri, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos PT Borneo Lumbung Energy, Samin Tan. Berbeda dengan Mekeng, Samin Tan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Melchias Markus Mekeng pernah disebut dalam persidangan terpidana mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih. Dalam perkara tersebut, Mekeng telah menginstruksikan Eni untuk membantu perusahaan milik Samin Tan yakni, PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), untuk menyelesaikan masalah dengan Kementerian ESDM.

Saat itu, Eni menyanggupi permintaan Mekeng guna mengatasi persoalan PT AKT pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah dengan Kementrian ESDM.

Karena tindakan Eni, tersangka Samin Tan memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR itu. Pemberian uang pun dilakukan dalam dua tahap yakni pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar, dan 22 Juni 2018 sebanyak Rp 1 miliar.

Atas perbuatannya, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid